Sekilas Tentang SiPinter
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (SiPinter), atau yang lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR), adalah komitmen badan usaha untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat.
Di Kabupaten Purbalingga, pengelolaan dana dan program SiPinter disinergikan dengan prioritas pembangunan pemerintah daerah agar tepat sasaran. Program ini dikelola secara transparan dan inklusif demi mencapai tujuan pengentasan kemiskinan, peningkatan infrastruktur, pelestarian lingkungan, serta penguatan ekonomi masyarakat.
Sinergi Usaha
Kolaborasi strategis berkelanjutan antara pemerintah dan berbagai sektor industri.
Bina Lingkungan
Menciptakan dampak sosial dan pelestarian alam yang nyata bagi masyarakat sekitar.
Dasar Hukum Pelaksanaan
Pelaksanaan SiPinter di Kabupaten Purbalingga memiliki landasan hukum yang kuat guna menjamin kepastian, transparansi, dan akuntabilitas.
Peraturan Daerah (PERDA)
Perda Kab. Purbalingga No. 10 Tahun 2023Tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Perda ini mengamanatkan pentingnya sinkronisasi penyaluran dana CSR agar sejalan dengan prioritas pembangunan daerah.
Forum CSR & Tim Fasilitasi
Perda ini juga mengamanatkan pembentukan Forum SiPinter sebagai wadah komunikasi, koordinasi, dan fasilitasi antara Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
Hubungi Sekretariat
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Purbalingga bertindak sebagai pengelola dan fasilitator program SiPinter. Jika Anda mewakili perusahaan dan ingin berkontribusi, silakan hubungi kami.
Alamat Kantor Bapperida
Jl. Jambukarang No. 8,Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah
WhatsApp Fast Response
Tim layanan kami siap membalas pesan Anda pada jam kerja (Senin - Jumat).
Chat via WhatsAppEmail Resmi
bapperida@purbalinggakab.go.id