Kembali ke Beranda
KODE USULAN: USL-2026-0001InfrastrukturBerjalan

Rehabilitasi 15 Rumah Tidak Layak Huni di Kec. Karangreja

Program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) bagi 15 keluarga prasejahtera di Kecamatan Karangreja. Program ini mencakup perbaikan struktur bangunan, atap, dinding, dan lantai agar memenuhi standar rumah sehat.

Total Anggaran

Rp 750.000.000

Lokasi

Kec. Karangreja

Penerima Manfaat

60 Orang

Mulai Program

15 Januari 2026

Progres Realisasi Anggaran

89%
Terealisasi: Rp 665.000.000Anggaran: Rp 750.000.000

Tahapan Realisasi

Riwayat pelaksanaan dan bukti dukung pada setiap tahapan program.

Tahap 1

Survey & Verifikasi Lapangan

20 Jan 2026
PT. Tirta Investama

Tim verifikator bersama OPD melakukan kunjungan lapangan ke 15 rumah calon penerima untuk validasi data DTKS dan dokumentasi kondisi awal.

Nominal Realisasi:Rp 15.000.000

Bukti Dukung (2 File)

Foto Survey Rumah 1-5

Foto Survey Rumah 1-5

Gambar

Berita Acara Survey.pdf

Dokumen PDF

Tahap 2

Pengadaan Material Bangunan

10 Feb 2026
PT. Tirta Investama

Pembelian material bangunan (semen, pasir, bata, besi, atap galvalum, keramik) untuk kebutuhan rehab 15 unit rumah.

Nominal Realisasi:Rp 450.000.000

Bukti Dukung (2 File)

Nota Pembelian Material.pdf

Dokumen PDF

Foto Material Tiba di Lokasi

Foto Material Tiba di Lokasi

Gambar

Tahap 3

Pelaksanaan Konstruksi Tahap I (Unit 1-8)

15 Mar 2026
PT. Royal Korindah

Pengerjaan rehabilitasi fisik 8 unit rumah pertama meliputi pondasi, dinding, rangka atap, dan pemasangan lantai keramik.

Nominal Realisasi:Rp 200.000.000

Bukti Dukung (3 File)

Progres Konstruksi 40%

Progres Konstruksi 40%

Gambar

Laporan Kemajuan Pekerjaan.pdf

Dokumen PDF

Foto Sebelum & Sesudah

Foto Sebelum & Sesudah

Gambar

Perusahaan Mitra (2)

PT. Tirta Investama
PT. Royal Korindah

Ringkasan Keuangan

Total AnggaranRp 750.000.000
Total RealisasiRp 665.000.000
Sisa AnggaranRp 85.000.000
Jumlah Tahapan3 Tahap

Informasi Publik

Seluruh data realisasi dan bukti dukung pada halaman ini bersifat terbuka sebagai bentuk transparansi pengelolaan dana SiPinter Kabupaten Purbalingga. Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan hubungi OPD terkait.